Connect with us

Batam

Bikin Resah Masyarakat, 5 Orang Residivis Curat Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210909 Wa0139
Lima orang residivis kasus Curat dan penadah barang curian berhasil diringkus Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri usai beraksi di berbagai wilayah Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Kerap bikin resah masyarakat, lima orang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang curian diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri usai beraksi di berbagai wilayah Kota Batam.

Pengungkapan ini dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (9/9/2021).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini, ada lima tersangka yang terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah.

“Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus sampai awal pada minggu pertama pada tanggal 8 September 2021 dengan TKP di wilayah Batam Kota, Sekupang, Lubukbaja dan Bengkong,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dijelaskan Harry, untuk para pelaku curat mereka berkelompok yakni ada tiga orang pelaku masing residivis curat, berinisial ER, RY, dan RS. Sementara untuk pelaku MI dan OP bertindak selaku penadah yang juga seorang residivis.

“Ini merupakan upaya dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, modus operandi para tersangka residivis adalah mereka melakukan pengintaian terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk melancarkan aksi .

“Setelah mereka yakin bahwa itu targetnya, kemudian para tersangka melancarkan aksi pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” tutur Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Lanjut, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Rabu (8/9/2021) ketiga pelaku berinisial RR, RY dan RS berhasil diamankan di wilayah Nagoya.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah di jual atau masih disimpan para pelaku penadah.

“Sehingga tim mengamankan dua orang pelaku berinisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan,” terangnya.

Namun, pada saat tim melakukan pengembangan, ada dua orang pelaku residivis berinisial ER dan RY sebagai penadah mencoba melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap 2 tersangka tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berbagai macam merk handphone, laptop, sepeda motor, cincin emas, kaca mata dan linggis

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2, 3 dan 4 JO Pasal 65 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan Pasal 480 Ayat 1 untuk tersangka pendah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada para korban dengan gerak cepat mereka membuat laporan sehingga para pelaku secepat mungkin kita amankan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending