Batam
107,2 Kg Sabu Milik Sindikat Narkoba Disita Tim Gabungan Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam
Batam, Kabarbatam.com – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama DJBC Kepri.
Tak tanggung-tanggung, 107,258 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari sindikat Internasional jaringan, China, Malaysia dan Indonesia.
Pengungkapan penyelundupan narkotika sindikat jaringan Internasional ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dan menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian, dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan, pengamatan, pembuntutan dan pengintaian yang telah dilakukan selama 3 bulan sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan sebuah kapal Spead Boat Edward Black Beard.
Hal ini dijelaskan oleh Wakapolda Kepri Brigjend Pol. Drs. Darmawan, M.Hum didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Akhmad Rofiq, Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, saat menggelar konferensi pers, di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Wakapolda Kepri Brigjend Pol. Drs. Darmawan, M.Hum mengatakan, pengungkapan ini sudah cukup lama tepatnya pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 06.00 Wib di perairan laut Pulau Putri Nongsa.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu unit kapal Spead Boat, satu unit kapal Spead Boat edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel berisi kemasan teh china merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjend Pol. Drs. Darmawan.
Dijelaskan Wakapolda, persoalan narkoba ini tidak ada alasan hanya dengan satu kata berantas. Karena narkoba ini akan menghilangkan generasi bangsa ke depan sehingga harus benar-benar konsentrasi dan tidak ada alasan untuk tidak diberantas.
“Bila 1 gramnya narkotika sampai dikonsumsi 3 hingga 4 orang dengan pengungkapan ini kita dapat menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama petugas DJBC Khusus Kepri berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), H, (33) dan ZB (DPO)
Menurut pengakuannya, narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard lalu diawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat.
“Diduga kuat narkotika jenis Sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya,” terangnya.
Lanjut, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan menyampaikan, jika sabu seberat 107,258 kilogram dinominalkan sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati. (Atok).
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Headline1 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam2 hari agoPLN Batam Komitmen Perkuat Budaya K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026



