Connect with us

Batam

Keputusan PTUN Medan terkait UMK Belum Inkrah, Disnaker Kepri Ajukan Kasasi ke MA

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Umk Ilustrasi
Foto ilustrasi.

Katam, Kabarbatam.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak terlalu memikirkan kemenangan serikat pekerja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengenai upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021.

Pasalnya, putusan tersebut belum ingkrah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Itu belum inkrah, jadi kita menunggu hasil inkrah tersebut,” kata Rudi Sayakirti, Kadisnaker Kota Batam, Rabu (22/9/2021).

Rudi menjelaskan, Disnaker Provinsi Kepri juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, agar perkara ini cepat selesai.

“Setelah Disnaker Kepri melakukan kasasi, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke perusahaan di Batam,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Provinsi Kepri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengenai upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021.

Hal itu juga berkaitan Surat Keputusan Gubernur Provisi Kepri, Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.

PTUN Medan mengabulkan gugatan dalam amar putusan PTUN Medan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN. Hasilnya menguatkan hasil keputusan dari (PTUN) Tanjungpinang.(*)

Advertisement

Trending