Batam
Keputusan PTUN Medan terkait UMK Belum Inkrah, Disnaker Kepri Ajukan Kasasi ke MA

Katam, Kabarbatam.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak terlalu memikirkan kemenangan serikat pekerja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengenai upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021.
Pasalnya, putusan tersebut belum ingkrah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Itu belum inkrah, jadi kita menunggu hasil inkrah tersebut,” kata Rudi Sayakirti, Kadisnaker Kota Batam, Rabu (22/9/2021).
Rudi menjelaskan, Disnaker Provinsi Kepri juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, agar perkara ini cepat selesai.
“Setelah Disnaker Kepri melakukan kasasi, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke perusahaan di Batam,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Provinsi Kepri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengenai upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021.
Hal itu juga berkaitan Surat Keputusan Gubernur Provisi Kepri, Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
PTUN Medan mengabulkan gugatan dalam amar putusan PTUN Medan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN. Hasilnya menguatkan hasil keputusan dari (PTUN) Tanjungpinang.(*)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Headline3 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Batam5 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline22 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam21 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh