Batam
Amsakar: Pembangunan Infrastruktur di Permukiman Melibatkan Masyarakat
Batam, Kabarbatam.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, pembangunan infrastruktur di Batam terus dilanjutkan. Pembangunan itu termasuk di permukiman dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur di Kota Batam tidak hanya kawasan kota, namun juga diarahkan pada pembangunan yang berskala lingkup kelurahan sampai dengan tingkat RW,” ujar Amsakar dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sekaligus Pengambilan Keputusan di Kantor DPRD Batam, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan, hal itu sejalan dan merupakan realisasi pelaksanaan amanat pasal 230 Undang-undang 23/2014 dan pasal 30 pp nomor 17 tahun 2018 yang memberikan atensi yang besar terhadap pembangunan prasarana dan sarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“Pembangunan infrastruktur permukiman yang dilaksanakan juga merupakan amanat dari Undang-undang 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Ia melanjutkan, penyediaan infrastruktur permukiman yang ada di Kota Batam telah dan akan terus dilaksanakan setiap tahunnya, baik melalui pendekatan sektoral oleh OPD teknis maupun melalui pendekatan kewilayahan oleh kecamatan dan kelurahan dengan program pemberdayaan masyarakat, sebagaimana termuat dalam RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021 berupa penyediaan alokasi anggaran paling sedikit Rp1 miliar per kelurahan setiap tahunnya.

“Pembangunan itu melalui program pemberdayaan masyarakat untuk percepatan infrastruktur kelurahan (PM-PIK), ditambah dengan adanya kebijakan pusat berupa dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk pembangunan kelurahan, di mana setiap kelurahan mendapat kurang lebih sebesar Rp350 juta untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan (PSPK) dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur di permukiman melalui pola pemberdayaan masyarakat secara langsung, yang diharapkan memiliki nilai tambah yang bisa diterima oleh masyarakat, baik dari percepatan penyediaan infrastruktur maupun dari aspek pendapatan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
“Pembangunan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat sehingga pola ini akan lebih dapat meningkatkan partisipasi, rasa memiliki serta menggali potensi dan keswadayaan di masyarakat,” katanya.
Dengan disepakatinya Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menjadi sebuah produk hukum daerah, akan meningkatkan kepastian hukum program tersebut dan lebih menguatkan komitmen daerah. “Ini juga menjadi pendorong bagi jajaran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di kelurahan secara lebih efektif dan optimal untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” katanya. (*)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan18 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam15 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



