Metropolitan
Berulang Kali Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Batam Ditangkap Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Bejat, seorang ayah di Kota Batam secara keji nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali.
Perbuatan cabul yang dilakukan sang ayah terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui perbuatan bejat ayahnya yang diceritakan secara langsung oleh sang adik (korban) apa yang telah dialaminya.
“Pada hari Kamis (23/9/2021) pagi, kakak korban didatangi oleh sang adik (korban) yang menangis tersedu-sedu menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya tadi malam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sekupang, Sabtu (2/10/2021).
Korban menceritakan kepada kakaknya dan mengaku, bahwa ia telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
“Kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali yang dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, korban akan dipukul oleh pelaku,” ungkap Iptu Buhedi Sinaga.
Kemudian, pada hari Sabtu (25/09/2021), sang kakak bersama adik (korban) kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karena korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.
Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, pelaku melapor ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah.
“Saat kedua anaknya ditemukan, kedua anak pelaku mengaku mereka kabur dari rumah di karenakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban sehingga atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Dikarenakan pelakunya orang tua kandung korban, maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1),” pungkasnya. (Atok)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Headline19 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam20 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



