Connect with us

Batam

Dikejar Pelaku Sodomi, Remaja di Batam Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Kawasan Panbil Mall

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211008 Wa0143
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria, warga Batam setelah nekat menyodomi remaja berusia 17 tahun.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria, warga Batam setelah nekat menyodomi remaja berusia 17 tahun.

Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh HS (34) terungkap, setelah korban berhasil melarikan diri loncat dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, pada hari Jumat (1/10/2021) sekira pukul 04.00 Wib.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memberikan uang dan tempat tinggal bersama.

“Pengakuan korban, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul dengan cara sodomi. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai sejak bulan April 2021,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (8/10/2021).

Dijelaskan Dhani, pada hari Jumat (1/10/2021), sekira pukul 6.30 Wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

Lantas, anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil.

“Korban bercerita, bahwa pada saat itu pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut, sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah, kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku HS (34) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah. (Atok)

Advertisement

Trending