Connect with us

Lingga

Polres Lingga Tetapkan Mantan Kades Limbung Sebagai Tersangka Korupsi

akhlilfikri

Published

on

Mantan Kades Limbung

Lingga, Kabarbatam.com – Diduga telah merugikan keuangan negara, mantan Kepala Desa Limbung bersama Kaur Keuangannya ditetapkan Satreskrim Polres Lingga sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

“Dari hasil audit yang dilakukan penyidik yang telah berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Lingga) didapati kerugian keuangan desa sebanyak Rp 674.706.800,” kata Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (13/10/2021)

Dijelaskan AKP Adi, atas kasus dugaan korupsi dengan menetapkan mantan Kepala Desa Limbung berinisial AM dan Kaur Keuangan Desa berinisial KMZ, terlebih dahulu penyidik memintai keterangan terhadap 50 orang saksi dan telah melakukan pemeriksaan pada dokumen anggaran Desa Limbung tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Lingga maka ditemukan kerugian tersebut dari sisa anggaran tahun 2020 dengan rincian, tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 210 juta, lalu kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sebesar Rp 420 juta.

Selain itu, insentif/honor guru TPA/PAUD, Kades Posyandu, insentif RT/RW yang tidak dibayarkan, namun dicairkan sejumlah Rp 28,7 juta. Lalu, kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan namun anggarannya dicairkan sebesar Rp 10,5 juta dan kegiatan fiktif sebesar Rp 4,8 juta.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkap AKP Adi.(Yoga)

Advertisement

Trending