Connect with us

Nasional

KKP dan Kemendag Perketat Impor Ikan dan Garam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211018 Wa0075

Batam, Kabarbatam.com – Pengawasan impor ikan dan garam di Indonesia akan lebih diperketat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta Kementerian Perdagangan.

Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada Senin (18/10/2021) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami memiliki concern yang sama untuk memperkuat pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman, sebagai salah satu upaya untuk melindungi nelayan maupun petambak garam,” kata Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (18/10/2021).

Dalam rangka pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman tersebut, kedua belah pihak akan menyusun strategi pengawasan impor dan melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.

“Salah satu poin penting dalam pengawasan ini adalah memastikan, agar impor hasil perikanan maupun komoditas pergaraman ini sesuai peruntukan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyampaikan bahwa melalui sinergi dalam pelaksanaan pengawasan impor ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap sektor kelautan dan perikanan.

“Impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan, agar menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ungkap Veri.

Lanjut Veri, sinergi pengawasan yang terintegrasi ini membuat iklim usaha menjadi kondusif, dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan kondisinya semakin maju.

“Kementerian Perdagangan melalui pengawasan ekspor dan impor akan melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.(*)

Advertisement

Trending