Connect with us

Natuna

PPKM Level 3 Diterapkan di Natuna hingga 23 Agustus

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211018 Wa0005

Natuna, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Natuna menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat penanggulangan dan penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Natuna.

Kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di ruang Aula Kantor Bupati Natuna, Selasa (10/8/2021).

“Sesuai kesepakatan dan penetapan bersama, pemberlakuan PPKM Level 3 diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang,” ucap Bupati Natuna, Wan Siswandi saat memimpin rapat.

Dikatakannya, saat ini memang kabupaten Natuna masuk dalam level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

“Tapi dengan mengacu pada Instruksi Mendagri tersebut, ada regulasi yang perlu diberikan kelonggaran pada sejumlah pelaku usaha seperti waktu yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB kita perpanjang sampai pukul 23.00 WIB,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan Penjabat Sekda Natuna, Boy Wijanarko. Ia mengatakan, kelonggaran ini bukan berarti protokol kesehatan jadi terabaikan.

“Jadi kita juga menekankan kepada para pelaku usaha untuk dapat mentaati aturan tersebut. Jika sudah diberi kelonggaran waktu tutup pukul 23.00 WIB. Ya seharusnya sudah tutup jangan sengaja menambah waktunya hingga larut malam,” ujarnya.

Boy mengatakan, Pemerintah Daerah saat ini terus berusaha semaksimal mungkin supaya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Natuna dapat teratasi. Sehingga para pelaku usaha juga dapat menjalankan usahanya dengan aman.

“Kita juga ingin para pelaku usaha dapat menjalani aturan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika masih dilanggar kita akan berikan teguran dulu, kemudian surat peringatan. Apabila masih juga dilanggar terpaksa kita akan tutup tempat usahanya,” pungkasnya.

Advertisement

Trending