Batam
Pekerja Batam Kembali Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2022

Batam, Kabarbatam.com – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam kembali turun ke jalan menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Selasa (26/10/2021).
Pendemo kembali menuntut haknya, yakni menolak UU Omnibus Law dan upah.
“Ada 4 tuntutan yang kami tolak, yang pertama UU 11 tahun 2020 (UU Omnibus law), naikkan UMK Batam 2022 sebesar 10%, berlakukan UMSK ( Upah Sektoral), dan adakan PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) di pulau Batam,” kata Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Selasa (26/10/2021).
Lanjut Suprapto, masalah UMK, pihaknya menyayangkan keputusan Gubernur Kepri yang tidak meng-SK-an hasil keputusan PTUN Medan.
“Kami sudah menang di PTUN Medan, tapi Gubernur Kepri melakukan banding ke MA,” ujarnya.
Serikat buruh sudah memenangkan gugatan di PTUN Tanjungpinang dan Medan, namun Gubernur Kepri naik banding ke MA terkait hasil putusan PTUN Medan.
“Rakyat menang, tapi kenapa pemerintah lakukan banding?,” ungkap Suprapto.(*)









-
Batam3 hari ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Batam1 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Batam24 jam ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Batam3 hari ago
Ada Penyambungan Pipa Steel di Panbil, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengalir
-
Batam2 hari ago
Sidak Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Stop Aktivitas Perusahaan
-
Batam2 hari ago
Dua Varian Motor Listrik Honda Bakal Hadir di Kota Batam
-
Headline3 hari ago
Masyarakat Dabo Singkep Antusias Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri