Connect with us

Karimun

DJBC Kepri Musnahkan Rokok hingga Mikol Ilegal Hasil Penindakan 2019-2020

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211027 Wa0190

Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020, Rabu (27/10/2021).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya pakaian bekas, rokok, minuman keras, hingga komoditas kayu teki.

“Barang yang dimusnahkan ini jenisnya bermacam-macam ada obat-obatan, miras, rokok, ban bekas, sepatu bekas, juga kayu teki senilai Rp 362 juta,” ujar Kepala Bagian Umum DJBC Kepri, M. Syuhada.

Syuhada mengatakan, penindakan tersebut menunjukan bahwa aktivitas dan upaya penyelundupan barang-barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.

“Oleh karena itu, selain patroli mandiri kami terus melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya. Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna,” katanya.

Berdasarkan wilayah, pihaknya juga telah memiliki pemetaan wilayah di perairan Karimun yang memiliki potensi dijadikan sebagai jalur yang digunakan untuk melakukan aktivitas penyelundupan.

“Hal tersebut agar kita bisa memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun,” ucap Syuhada. (Yogi)

Advertisement

Trending