Connect with us

Karimun

Polres Karimun Tangkap Empat Pelaku Pencurian, Satu Orang Masih Pelajar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211101 Wa0024
Empat tersangka kasus pencurian berhasil diringkus oleh Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Karimun, Kabarbatam.com – empat tersangka kasus pencurian diringkus oleh Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Adapun kasus pencurian yang dilakukan keempat tersangka itu, diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, kempat tersangka diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Dimana, tersangka berinisial FS (54) menjadi yang pertama diamankan atas kasus pencurian
uang sebesar Rp. 6 juta di Komplek Pertokoan Naga Mas, Baran Barat, Meral, (16/10/2021) lalu.

“Korban menyimpan uang tersebut di jok motornya dan tersangka melihat itu dan langsung mengambilnya lalu kabur, namun dalam 1 x 24 jam tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolres Tony dalam press releasenya di Mapolres Karimun, Senin (1/11/2021).

Dari kasus itu, kata Kapolres, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya dan uang sebesar Rp. 650 ribu yang merupakan uang sisa hasil pencurian tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 K. U. H Pidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” katanya.

Kemudian, Kapolres mengatakan, tersangka pencurian berikutnya yang diamankan adalah seorang pria berinisial G. S (24).

G. S diamankan lantaran aksinya menggondol uang sebesar Rp. 11,5 juta milik korban dirumahnya di Kampung Harapan, Harjosari, Kecamatan Tebing pada 18 Oktober 2021 lalu.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian ia langsung menggondol uang sebesar Rp. 11,5 juta yang berada didalam lemari kamar,” katanya.

Atas perbuatannya itu, G. S dikenakan pasal 362 K. U. H Pidana dengan penjara paling lama 9 tahun.

Kasus berikutnya, kata Kapoles, adalah kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan oleh tersangka berinisial R. D (17).

Tersangka menjambret handphone milik seorang wanita di jalan Ahmad Yani didepan BCA Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada 26 Oktober 2021 lalu.

Tersangka R.D diketahui masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Karimun.

“Tersangka merampas handphone merk Oppo A15 milik korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya, dan pelaku berhasil kita amankan dalam 1 x 24 jam,” kata Kapolres.

“Akibat perbuatannya itu, tesangka R. D dikenai pasal 365 ayat 1 K. U. H Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.

Sementara untuk kasus terakhir adalah dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh tersangka berinisial B. S (33).

Kapolres mengatakan, B. S melakukan aksi kejahatannya dengan mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Revo saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kosong, Gg Aji Akil, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada 27 Oktober 2021.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka B. S dikenai pasal 362 K. U. H Pidana dengan penjara paling lama lima tahun,” ucap Kapolres.

Advertisement

Trending