Connect with us

Batam

Sidang Rokok dan Mikol Ilegal Kembali Digelar, Saksi Mengatakan Barang Milik Pengusaha Ardi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 11 04 At 17.15.04 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Nama pengusaha Ardi dalam kasus penyelindupan rokok dan mikol ilegal kian mencuat. Ardi digadang-gadang merupakan pemilik barang ilegal dalam kasus kepabeanan yang melibatkan Albert Johanes.

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi nomor perkara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun kembali di gelar, Kamis (4/11/2021) secara online.

Dalam sidang kali ini, Penasihat Hukum (PH) Filemon Halawa mengajukan saksi bernama Herry Lahia yang mengetahui persis siapa pemilik rokok dan mikol ilegal dalam kasus yang melibatkan terdakwa Albert Johanes.

Saksi Herry Lahia mengatakan di persidangan, bahwa barang mikol dan rokok ilegal yang dimuat oleh kapal KM. Budi GT 34 dan ditangkap pada 20 Februari 2021 lalu, milik pengusaha Ardi.

“Ardi beberapa kali ke rumah pak Albert Johanes. Untuk meminta bantu kepada Albert mencari pembeli rokok dan minuman di foodcourt. Saya dengar pembicaraan mereka, karena saya ada di sana sekira Januari 2021,” ungkap Herry.

Dijelaskan Herry, pada saat itu Albert Johanes sempat mempertanyakan kepada Ardi tentang keabsahan dokumen mikol dan rokok tersebut.

“Sempat pak Albert tanya. Apakah legal barang itu? Kalau legal saya akan cari pembeli di foodcourt. Namun, Ardi mengatakan kepada Albert bahwa barang itu legal,” ujar Herry .

Namun, kata Herry, setelah kapal ditangkap bersama ABK dan nakhoda pengusaha Ardi menghilang bak ditelan bumi.

“Bahkan, pak Albert begitu kaget karena alamat manifest ke rumah dia. Makanya dia dicari sama Bea cukai Batam,” terangnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin (1/11/2021) kemarin, nama pengusaha Ardi beberapa kali disebutkan dalam BAP Albert dan dilanjutkan dengan kesaksian Verbalisan dari Bea Cukai, Khalil Gibran Taufik yang menyatakan bahwa Ardi telah DPO.

“Ya, Ardi sudah menjadi DPO,” ujar Khalil di persidangan.

Dalam sidang itu, terdakwa Albert didampingi dua penasihat hukum yakni Filemon Halawa, SH dan Zudy Fardy, SH. Sementara dihadiri JPU Yan Elhas Zeboea.

Sidang dilanjutkan Senin 8 November 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai.

Barang tersebut berasal dari Singapura yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK. (Atok)

Advertisement

Trending