Connect with us

Batam

Bawa Sabu Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri di Kedai Kopi Hang Nadim Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 11 08 At 12.26.14

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisal E diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 229 gram di dalam Anus.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial E itu terjadi pada hari Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib, di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

“Keberadaan pelaku telah diketahui petugas, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/11/2021).

Selanjutnya, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria berinisial E saat berada di kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

“Ketika di interograsi, pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” ungkap Harry.

Lantas, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen yang diketahui adanya tiga benda asing.

“Setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku, diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,″ jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Hasil keterangan pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang (DPO). Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, uang tunai sebesar Rp. 500.000, satu Unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal sabu dengan berat bruto 229 gram.

″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending