Batam
Gondol Emas Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Pegawai PT Pegadaian Batam Ditangkap Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Oknum pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda berinisial RD (35) nekat gasak 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram dari dalam brankas.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku RD (35) terungkap, setelah Pimpinan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram. Namun, barang tersebut telah raib.
“Pimpinan cabang Mega Legenda sempat mempertanyakan kepada pelaku dimana keberadaan 16 potong emas tersebut. Namun pelaku menjawab tidak tau,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan saat konferensi pers, Selasa (9/11/2021).
Usai menggasak 16 potong emas milik nasabah, pelaku langsung melarikan diri dan menikmati hasil penjualan emas untuk foya-foya.
Pada hari Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib, pelaku berinisial RD (35) berhasil diamankan di Halte Bus Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung,Kota Batam.
“Pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian cabang Mega Legenda tanpa sesuai prosedur. Barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau foya-foya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan
Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 1,250 Milyar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan