Batam
Gondol Emas Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Pegawai PT Pegadaian Batam Ditangkap Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Oknum pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda berinisial RD (35) nekat gasak 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram dari dalam brankas.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku RD (35) terungkap, setelah Pimpinan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram. Namun, barang tersebut telah raib.
“Pimpinan cabang Mega Legenda sempat mempertanyakan kepada pelaku dimana keberadaan 16 potong emas tersebut. Namun pelaku menjawab tidak tau,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan saat konferensi pers, Selasa (9/11/2021).
Usai menggasak 16 potong emas milik nasabah, pelaku langsung melarikan diri dan menikmati hasil penjualan emas untuk foya-foya.
Pada hari Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib, pelaku berinisial RD (35) berhasil diamankan di Halte Bus Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung,Kota Batam.

“Pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian cabang Mega Legenda tanpa sesuai prosedur. Barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau foya-foya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan
Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 1,250 Milyar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Atok)
-
Bintan16 jam agoINFO PENTING: Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Resmi Buka Panggung Kreasi SMAN 12 Batam, Dorong Siswa Berani Bermimpi dan Berprestasi
-
Batam19 jam agoWisuda Ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan Wisudawati
-
Batam2 hari agoBupati Cen Sui Lan Turun ke Serasan, Sekolah Dibenahi dan Layanan Kesehatan Diperluas
-
Batam2 hari agoHadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
-
Batam3 jam agoAliran Air di Griya KDA dan Sekitarnya Mengecil Dampak Perbaikan Pipa di Gerbang Timur
-
Batam19 jam agoDidukung Wasit Nasional, Batam International Sea Eagle Boat Race 2025 Berlangsung Sengit



