Batam
Gondol Emas Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Pegawai PT Pegadaian Batam Ditangkap Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Oknum pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda berinisial RD (35) nekat gasak 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram dari dalam brankas.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku RD (35) terungkap, setelah Pimpinan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram. Namun, barang tersebut telah raib.
“Pimpinan cabang Mega Legenda sempat mempertanyakan kepada pelaku dimana keberadaan 16 potong emas tersebut. Namun pelaku menjawab tidak tau,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan saat konferensi pers, Selasa (9/11/2021).
Usai menggasak 16 potong emas milik nasabah, pelaku langsung melarikan diri dan menikmati hasil penjualan emas untuk foya-foya.
Pada hari Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib, pelaku berinisial RD (35) berhasil diamankan di Halte Bus Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung,Kota Batam.

“Pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian cabang Mega Legenda tanpa sesuai prosedur. Barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau foya-foya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan
Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 1,250 Milyar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan13 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam10 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



