Batam
Masuk Tahap 1, Kasus Pencabulan Oknum Wartawan Batam Tetap Diproses Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Sat Reskrim Polresta Barelang menaikkan berkas kasus oknum wartawan, yang menyetubuhi anak di bawah umur ke tahap I, yang terjadi pada 1 Oktober 2021 lalu.
Pelaku berinisial KPB membawa kabur anak di bawah umur menginap di hotel, dan merudapaksa korban yang disertai pengancaman.
“Berkas sedang proses kelengkapan, dan sudah masuk tahap1,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (18/11/2021).
Reza menjelaskan, perlakuan bejat pelaku diketahui orang tua korban, karena korban dipaksa orang tuanya selama 3 hari tidak pulang.
“Pelaku kami ringkus setelah orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)









-
Headline2 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam1 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam3 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline2 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Batam1 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau14 jam ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline7 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran