Connect with us

Uncategorized @id

Kasus Kekerasan SMK Penerbangan Dirgantara Masuk Tahap Penyelidikan Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 11 19 At 18.15.19

Batam, Kabarbatam.com – Kasus kekerasan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam memasuki tahapan penyelidikan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam kasus ini, lima orang korban berinisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17) hari ini telah membuat Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.

Kasus penganiayaan ini, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 19 November 2021.

“Ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Jum’at (19/11/2021).

Dijelaskan Harry, dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

“Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut. Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum dan melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai,” ungkap Harry.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Jum’at (19/11/2021).

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, dengan kejadian ini pihaknya mengaku sangat prihatin. Di dalam dunia pendidikan masih ada terjadi hal-hal yang seperti ini.

“Tentu proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Jefri.

Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini, diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Diwaktu yang sama, pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis mengucapkan, terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini.

“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” beber Tetmawati Lubis.

Dijelaskan Tetmawati, mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan objek adalah semua pihak diawasi oleh UPTD.

“Kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut. Alhamdulillah, hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi dan temuan-temuan yang kami sampaikan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending