Connect with us

Uncategorized @id

Dua Pria Ditangkap Polisi usai Jambret Tas Warga di Sagulung

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211122 Wa0074
Dua pelaku jambret ditamgkap polisi.

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria berinisial SY (24) dan AT (22) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah nekat menjambret seorang perempuan di jalan raya R. Suprapto, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (28/11/2021).

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah mereka melancarkan aksi diwaktu malam hari dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor dan mengambil barang pribadi milik korban secara paksa ketika jalanan sepi.

Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan, pada hari Kamis, (28/11/2021) sekira pukul 23.00 Wib, korban hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor dan meletakkan tas selempang bewarna hijau tua di gantungan depan sepeda motornya.

“Kemudian, ketika melintasi jalan raya R. Suprapto Kecamatan Sagulung, korban dipepet sepeda motor yang dikendarai dua orang pelaku dan secara paksa menarik serta merampas tas selempang milik korban,” ujar Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/11/2021).

Atas kejadian tersebut, korban harus kehilangan 1 buah tas selempang, 1 unit handphone Merk Vivo Y 17, KTP, SIM, NPWP sehingga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Menerima laporan korban, pada hari Sabtu, (20/11/2021) petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memliki ciri-ciri mirip dengan salah satu pelaku berinisial SY (24) sedang berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk.

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku pertama berinisial SY beserta barang bukti hasil tindak pidana yakni 1 unit Handphone dan 1buah tas selempang milik korban,” ungkap Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki.

Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari satu orang pelaku lainnya berinisial AT dan pada hari Minggu, (21/11/2021) sekira pukul 23.00 Wib, tim mengamankan pelaku AT di Perum Benih Raya, Kecamatan Batu Aji berikut dengan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tangan pelaku diantaranya, 1unit handphone merk Vivo Y 17 milik korban, 1 buah tas selempang beserta isinya KTP, SIM, NPWP milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion milik pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Dengan adanya kejadian ini, saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada pada saat berkendara terutama pada malam hari ketika melintasi jalanan atau tempat yang sepi,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending