Batam
Ribuan Buruh Se-Kota Batam Turun ke Jalan, Tuntut Revisi soal UMP dan UMK 2022
Batam, Kabarbatam.com – Aksi demo buruh dari berbagai elemen di Kota Batam meminta Pemprov Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan Medan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tidak hanya UMP, para buruh juga meminta Gubernur Kepri untuk merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022.
“Seharusnya UMK Kota Batam itu naik sekitar Rp120ribu, bukan hanya naik Rp35ribu,” kata Suprapto, Garda Metal FSPMI Batam, Senin (6/12/2021).
Suprapto menjelaskan, hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kemenangan para buruh di PTUN tidak dijalankan dengan baik.
“Kami meminta agar Pemprov Kepri patuh pada putusan hukum. Selain itu, kami menilai pemerintah Kepri juga tidak melihat kondisi rakyat saat ini,” ujarnya.
Lanjut Suprapto, pemerintah saat ini lebih berpihak pada pengusaha, karena khawatir ditinggal oleh investor.
“Ekspor impor kita tinggi, dan dimana pengusaha merugi?,” ungkap Suprapto.
Ribuan buruh se-Kota Batam, kata dia, akan terus menggelar orasi, hingga mendapat titik terang terkait penetapan upah, baik UMP maupun UMK.(romi)
-
Headline2 hari agoBegini Jawaban Tempo Merespons Aspirasi Partai NasDem atas Judul Cover Majalah
-
Headline2 hari agoPietra Paloh Respons Cover Majalah Tempo, Tekankan Prinsip Akurasi, Verifikasi dan Keberimbangan
-
Batam1 hari agoIpda Supriadi Alias Joker, Polisi Humanis, Energik, dan Dekat dengan Insan Pers Berpulang
-
Batam2 hari agoKapolda: Kasus Kematian Bripda NS Tidak Akan Ditolerir, Jika Terbukti Pelaku PTDH dan Dipidana
-
Batam3 hari agoPolda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka Kasus Tewasnya Bintara Remaja di Batam
-
Batam3 hari agoBP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara
-
Headline1 hari agoWabup Jarmin: Fokus Pelunasan Utang, Program Prioritas Natuna Tetap Berjalan
-
Ekonomi2 hari agoHPM Turun Dinilai Belum Cukup, HIPKI: Beban Pengusaha Masih Berat karena BBM Industri Melonjak



