Batam
Tidak Bayar Cukai 11 Bulan, BC Batam Bekukan Produksi Rokok Rock
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai (BC) Batam menetapkan perusahaan PT. Rock International Tobacco (ROCK) tidak aktif membayar cukai rokok selama 11 bulan, dan mencabut produksi perusahaan.
Kepala BC Batam, Ambang Prionggo mengatakan bahwa di Kota Batam ada 10 perusahaan rokok yang aktif memproduksi rokok, yang di ekspor keluar negeri.
“Kalau beredar di Batam dan Indonesia, wajib membayar cukai,” kata Ambang, Rabu (29/12/2021).
Ambang menuturkan, agar rokok non cukai tidak beredar di Kota Batam, Bea Cukai akan melakukan upaya patroli ke warung-warung.
“Didaerah Indonesia itu namanya Operasi GEMPUR, dan itu akan kita lakukan di Tahun 2022,” ujarnya.(*)
-
Natuna3 hari agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Batam3 hari agoSambungan Pipa Air secara Ilegal Akan Dikenai Sanksi, Laporkan Temuan ke Nomor Telepon Berikut
-
Natuna9 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri



