Connect with us

Batam

Mafia Kaveling Bodong di Nongsa Divonis 7 Tahun, Ini Dua Opsi Tuntutan Warga kepada Pengembang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220110 Wa0163
Kawasan kaveling didiga bodong yang berada di kawasan Nongsa, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Aksi jual beli kaveling bodong oleh pihak perusahaan menimbulkan kerugian yang begitu besar bagi para konsumen di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baru-baru ini, warga mengungkapkan bahwa sebanyak 2700 konsumen dirugikan oleh para pemain kaveling di bawah koridor PT PMB.

Warga mengaku, rata-rata para konsumen sudah menyetor uang tunai ke perusahaan berinisial PT PMB sebesar Rp 20 juta dengan harapan memiliki sebuah bidang lahan pemukiman.

Namun, apa yang diinginkan warga berbalik arah. Uang yang sudah disetorkan kepada pengembang yang tak bertanggung jawab itu raib begitu saja.

“Kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp30 miliar. Jadi kami cuma minta dua opsi, lahan kavling atau uang kami dikembalikan,” ujar Aan, salah satu konsumen kavling PT PMB.

Dengan nada kesal, Aan mengungkapkan, bahwa saat ini perwakilan konsumen masih berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membahas permasalahan tersebut.

“BPKN berjanji akan menghadap Presiden RI Joko Widodo dan menaruh atensi besar akan kasus ini,” jelasnya.

Dijelaskan Aan, di lokasi Kavling Bintang, Teluk Lengung, Punggur, Nongsa saat ini dihuni sekitar 40 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan, di Kavling Bukit Indah, Nongsa dihuni sekitar 20 KK.

Mereka terpaksa harus hidup menumpang, lantaran tidak memiliki tempat tinggal sebab uang sudah disetorkan ke pengembang yang tak bertanggung jawab.

Sebelumnya, pada Selasa 28 Desember 2021 lalu, Ramudah alias Ayang pemain kavling bodong di Nongsa, Batam divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tak hanya pidana kurungan selama 7 tahun penjara, dalam amar putusan disebutkan juga denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, barang bukti lokasi lahan terbuka dan bangunan seluas 5,627 hektar untuk kavling ditetapkan masuk dalam kawasan hutan lindung Tanjungkasam seluas 5,416 hektar dan masuk di dalam Areal Penggunaan Lain seluas 0,211 hektar yang berada di Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam, Kepri.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti 2 areal lahan terbuka dan bangunan seluas 14,730 hektar untuk kavling masuk di dalam hutan lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektar dan masuk di dalam areal penggunaan lain seluas 0,866 hektar di Kelurahan Batubesar Nongsa, Batam, kepri

Diketahui, Ramudah alias Ayang merupakan Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB). Ia terbukti bersalah dengan sengaja memberikan perintah untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Masih dalam upaya hukum banding,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi, Senin (10/1/2022).

Kendati demikian, meski para mafia kaveling bodong itu sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Warga belum sepenuhnya dapat menerima atas kerugian yang dihasilkan oleh kasus tersebut. (Atok)

Advertisement

Trending