Batam
Gakkum KLHK dan KSOP Batam Terapkan Pidana Berlapis Kepada Nahkoda Kapal SB Cramol Equity
Batam, Kabarbatam.com – Berkas penyidikan bersama yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam dalam kasus pengangkutan limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia telah dinyatakan lengkap.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan CP (48) selaku nahkoda kapal SB Cramoil Equity sebagai tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam dan saat ini tersangka ditahan di Polda Kepri.
Penetapan CP sebagai tersangka dikarenakan Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama 3 hari berturut-turut.
Kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas).
Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil dan grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.
Diketahui, membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka CP terbukti melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Rasio Ridho Sani melalui keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).
Tak hanya itu, kata Rasio, CP juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
“Dan berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut kerjasama operasi tingkat internasional 30 Days Operation at Sea 3.0 untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.
“Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam pada Tanggal 13 Juni 2021. KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Selanjutnya, Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam,” jelas Yazid.
Kemudian, pada tanggal 15 Juni 2021, tim Patroli KSOP Batam kembali menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam. Tim kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.
KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.
Lanjut, Rasio Sani menambahkan, penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran.
“Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga, melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah ilegal, khususnya limbah dari luar negeri,” terangnya.
Lanjut, Rasio menyampaikan Penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis ini merupakan terobosan-inovasi penegakan hukum lingkungan hidup.
“Kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari penyidik KSOP khusus Batam serta Kejaksaan Agung dan Kajari Batam agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan dari mana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan