Connect with us

Karimun

BC Karimun Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220215 Wa0176
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun melakukan pemusnahan ribuan batang rokok dan minuman alkohol ilegal.

Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun melakukan pemusnahan ribuan batang rokok dan minuman alkohol ilegal hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan selama tahun 2020 sampai 2021.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau, Selasa (15/2/202).

Proses pemusnahan rokok ilegal itu sendiri dilakukan dengan cara dibakar.

Sementara botol minuman beralkohol digilas menggunakan satu unit ekskavator.

Dalam pemusnahan itu, Bea Cukai Karimun juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memusnahkan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi.

“Sebanyak 797.192 batang rokok dan 3,696 liter minuman alkohol ilegal dimusnahkan hari ini, total senilai Rp1,5 miliar,” ujar Kepala Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra.

Ia mengatakan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun.

“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini dilakukan atas persetujuan dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Lebih lanjut, Marhaendra menyebut pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal.

“Pemberantasan ini adalah tugas dan fungsi kami sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ucapnya. (Yogi)

Advertisement

Trending