Batam
Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, FA Diringkus Polsek Sekupang
Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur hingga hamil kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, pelaku FA (18) diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Sekupang, pada Selasa 15/2/2022) lalu.
Pelaku ditangkap di salah satu Hotel di Lubuk Baja Kota Batam, karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
“Kejadian berawal saat orangtua korban melihat anaknya melahirkan di kamar,” kata AKP Tigor Sidabariba, Kasi Humas Polresta Barelang, Sabtu (19/2/2022).
Tigor mengatakan, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA, pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Mereka berpacaran, tapi korban masih dibawah umur,” ujarnya.
Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku diancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara,”.ungkap Tigor.(romi)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Uncategorized @id20 jam agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026–2031, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
-
Batam1 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi1 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline2 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Headline22 jam agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



