Batam
Tujuh Orang Diamankan Polda Kepri saat Gerebek Tambang Ilegal di Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Pemilik tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, Nongsa berinisial SD (59), ditangkap jajaran Dirkrimum Polda Kepri, Senin (21/2/2022) siang.
Pemilik tambang langsung diamankan saat pengerebekan, karena sudah merusakan lingkungan hidup yang berada di Kampung Sayur, Batubesar, Nongsa.
“Selain mengamankan pemilik, kami juga memeriksa 7 orang saksi terkait penambangan ilegal tersebut,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, Kasubdit IV, Direktorat Kriminal Khusus Polda, Senin (21/2/2022).
Dhani menuturkan, anggota mengamankan 4 unit mobil dump truck, tiga buah sekop pasir, satu unit mesin dongpeng, satu buah ayakan pasir serta, pipa paralon.
“Pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(romi)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam22 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



