Batam
Tujuh Orang Diamankan Polda Kepri saat Gerebek Tambang Ilegal di Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Pemilik tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, Nongsa berinisial SD (59), ditangkap jajaran Dirkrimum Polda Kepri, Senin (21/2/2022) siang.
Pemilik tambang langsung diamankan saat pengerebekan, karena sudah merusakan lingkungan hidup yang berada di Kampung Sayur, Batubesar, Nongsa.
“Selain mengamankan pemilik, kami juga memeriksa 7 orang saksi terkait penambangan ilegal tersebut,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, Kasubdit IV, Direktorat Kriminal Khusus Polda, Senin (21/2/2022).
Dhani menuturkan, anggota mengamankan 4 unit mobil dump truck, tiga buah sekop pasir, satu unit mesin dongpeng, satu buah ayakan pasir serta, pipa paralon.
“Pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(romi)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline18 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
BP Batam12 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun