Connect with us

Batam

Sempat Kabur, Kakak Beradik Pelaku Pembacokan Sekuriti PT SMS Tanjung Uncang Dibekuk Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220224 Wa0096
Pelaku pembacokan terhadap Sandro Winarto Tampubolon, sekuriti PT. Sumber Marine Shipyard Tanjung Uncang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batuaji.

Batam, Kabarbatam.com – Pelaku pembacokan terhadap Sandro Winarto Tampubolon, sekuriti PT. Sumber Marine Shipyard Tanjung Uncang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batuaji.

Diketahui, kedua pelaku pembacokan berinisial AG (32) dan DR (29) merupakan sepasang kakak beradik. Mereka diamankan pada hari Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.30 Wib di daerah Kampung Bukit Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar mengatakan, pasca kejadian penganiayaan itu tim Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni PT. Sumber Marine Shipyard Tanjung Uncang.

“Berdasarkan rekaman CCTV serta bukti-bukti yang telah kita peroleh, tim langsung melakukan penyekatan di seluruh pintu keluar masuk Kota Batam yakni bandara dan pelabuhan termasuk pelabuhan rakyat dengan tujuan mempersempit ruang gerak kedua pelaku,” ungkap Kompol Daniel Ganjar saat konferensi Pers bertempat di Polsek Batuaji, Kamis (24/2/2022).

Tak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Batuaji juga melakukan kordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk membujuk kedua pelaku agar segera menyerahkan diri.

Setelah berkordinasi dengan pihak keluarga pelaku, pada hari selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.30 Wib, tim mendapatkan informasi dari pihak keluarga pelaku tentang keberadaan kedua pelaku.

“Disebuah kosan di daerah Kampung Bukit Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, tim langsung mengamankan kedua pelaku AG (32) dan DR (29) beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Daniel.

Saat diinterogasi oleh petugas, modus operandi sang kakak berinisial AG (32) melakukan pembacokan tersebut, lantaran merasa sakit hati dan kecewa setelah menerima laporan dari adik pelaku berinisial DR (29) apa yang telah dialaminya di perusahaan dimana ia bekerja.

“Adik pelaku berinisial DR (29) mengadu kepada kakaknya berinisial AG (32), bahwa dirinya dimaki-maki dan dikeroyok oleh sekuriti tersebut karena masalah sepele dan juga diberhentikan dari tempat kerjanya,” tutur Daniel.

Setelah menerima aduan dari sang adik berinisial DR (29), pelaku AG (32) meminta untuk diantarkan ke perusahaan tempat ia bekerja. Sesampainya di PT Sumber Marine Shipyard, pelaku AG (32) langsung melancarkan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Kemudian, setelah melakukan penyerangan terhadap sekuriti itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Untuk keterangan kenapa sang adik di pecat dari perusahaan itu, kita akan mendalami dari pihak subcon perusahaan tersebut. Tentunya, kita akan menggali lebih dalam keterangan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 2 buah helm, 1 buah senjata tajam jenis golok, jaket dan flashdisk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 56 Ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending