Karimun
Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Karimun
Karimun, Kabarbatam.com – Puluhan orang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Operasi yang dilakukan oleh petugas dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 itu, dipusatkan di tugu MTQ Karimun, Rabu (23/2/2022) sore.
Mereka terjaring oleh petugas lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 56 orang terjaring operasi yustisi karena didapati tidak menggunakan masker,” ujar Tejaria.

Tejaria mengatakan, puluhan pelanggar prokes itu hanya dikenai sanksi sosial.
“Sanksinya berupa membersihkan lingkungan di kawasan tugu MTQ Karimun,” katanya.
Tejaria menjelaskan bahwa adanya lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian omicron di Kabupaten Karimun menjadi alasan kembali dilakukannya operasi yustisi.
“Kita tahu sekarang kasus Covid-19 sedang meningkat, sehingga operasi ini dilakukan dalam rangka upaya kita agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Diketahui, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karimun mengalami kenaikan signifikan selama dua pekan terakhir.
Karimun bahkan mencatat sebanyak 142 kasus aktif Covid-19 per tanggal 24 Februari 2022.
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan20 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam17 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



