Connect with us

Batam

Hamili Anak Bawah Umur, Oknum Pejabat Pertamina Pulau Sambu Dituntut 16 Tahun Penjara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220301 Wa0075
Foto ilustrasi

Batam, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut TNM, oknum pejabat BUMN Pertamina Pulau Sambu selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” kata Wahyu Octaviandi, Kasi Intelijen Kejari Batam, Selasa (1/3/2022).

Wahyu menuturkan, selain itu, terdakwa juga terbukti mengugurkan kandungan.

“Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujarnya.

Lanjut Wahyu, selain itu, JPU juga menerapkan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

“Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan,” ungkap Wahyu.(romi)

Advertisement

Trending