Anambas
Kejari Natuna di Tarempa Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Dana Hibah FPK
Anambas, kabarbatam.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap diwakili Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan dua berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.
Adapun dua terdakwa dalam perkara ini atas nama terdakwa berinisial MI dan MA, Rabu, 2 Maret 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya. Sedang menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim PN Tipikor,” ujar Roy Huffington.
Ia menghimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi. (refi)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline18 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



