Batam
Pakai Plat Bodong, Mobil Sport Mewah Nissan Fairlady Ditilang Satlantas Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Mobil mewah Nissan Fairlady Z BP 555 JV berwarna putih hitam terpaksa dihentikan Satlantas Polresta Barelang saat melaju di jalan Pembangunan, Batu Selicin, Lubukbaja, Kepri, Rabu (16/3/2022) sore.
Usut punya usut, mobil sport yang dikemudikan oleh pria berinisial AD terbukti melanggar penggunaan plat nomor atau TNKB tidak sesuai dengan penerbitan Korlantas Polri.
Saat di lokasi, petugas Satlantas Polresta Barelang meminta sang pengemudi turun dari kendaraan mewah itu untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkendara.
“Untuk surat-surat kendaraannya dinyatakan lengkap. Mobil tersebut sudah tangan ketiga atas nama Ninazirina. Tapi pelat nomor kendaraan tidak sesuai (spesifikasi) yang ditetapkan Korlantas Polri,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Dijelaskan Yudhi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Selain itu, pelat nomor ini diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
“Pelat nomor ini mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Pelat ini dibuat pakai mika. Pelat nomor mobil ini tidak sesuai dengan yang dikeluarkan Korlantas Polri,” tegas Yudhi.
Lanjut, Yudi menyampaikan, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Oleh karena itu terpaksa dilakukan tindakan tegas, yaitu tilang.
“Sesuai prosedur, kita tilang kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Atas penindakan yang telah dilakukan, pengemudi tersebut terbukti melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Kami dari anggota Polri khususnya Satlantas Polresta Barelang akan selalu memberikan himbauan mengenai tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran diri masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline18 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



