Connect with us

Tanjungpinang

Sebar Video Syur Pacar di Medsos, Pemuda di Tanjungpinang Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220407 Wa0246
Pria berinisial MR (baju ungu) diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (7/4/2022)..

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Diduga menyebar video tak senonoh milik pacar di media sosial (medsos), seorang pria yang masih berstatus pelajar berinisial MR diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (7/4/2022).

Diketahui, rekaman video tak senonoh yang diperoleh pelaku MR dijadikan sebagai bahan untuk mengancam pacarnya berinisial ES bila terlibat pertengkaran dengan dirinya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada Januari 2021 lalu. Korban ES dihubungi oleh pacarnya berinisial MR yang meminta untuk membuat video mastrubasi.

“Korban ES merekam dirinya sendiri di rumahnya menggunakan handpone dan video tersebut dikirim ke pacarnya melalui aplikasi whatsApp,” ujar AKP Awal Sya’ban kepada media, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Awal, video itu malah dijadikan sebagai alat untuk mengancam pacar. Jika terjadi pertengkaran antara mereka, pelaku MR akan memviralkan rekaman video tersebut.

Kemudian, sekira tanggal 6 Desember 2021, kakak korban menerima rekaman video tak senonoh itu dari temannya melalui aplikasi Whatsapp dan menceritakan kepada ibunya.

“Rekaman video tersebut sudah viral dikalangan SMP Tanjungpinang tempat korban sekolah hingga sampai ke Kepala Sekolah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

AKP Awal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti lalu disimpulkan dalam gelar perkara sampai akhirnya menetapkan MR sebagai pelaku penyebaran video asusila tersebut.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap MR pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Satria, Kampung Karang Rejo, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” bebernya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Hp Oppo A15 warna biru, 1 unit Hp Oppo A1K warna merah, 2 lembar screnshot percakapan, rekaman video mastrubasi durasi 0.49 detik explore CD-R merk Wins 700 MB.

Atas perbuatannya, pelaku MR terancam melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Atok)

Advertisement

Trending