Connect with us

Headline

WN Singapura Ditangkap Polres Tanjungpinang atas Kepemilikan Ganja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38068424

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Seorang warga negara Singapura harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepri, terkait kepemilikan narkoba jenis ganja, Rabu (13/11/2019). 
Selain warga negara Singapura,  satu orang lainnya juga ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami mengamankan seorang negara asing (WNA) asal Singapura atas kepemilikan ganja dan satu orang warga Tanjung Unggat juga diamankan terkait kepemilikan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjugpinang AKP Crisman Panjaitan, Rabu (13/11/2019)
Dijelaskan Chrisman, untuk warga negara Singapura ditangkap pada 12 November 2019 di kilometer 5 Kota Tanjungpinang. Satu orang tersangka lainnya ditangkap di hari yang sama karena menyimpan dan memiliki sabu.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku apakah keduanya saling terkait (jaringan narkoba) atau tidak,” tambahnya.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. (yul)

Advertisement

Trending