Headline
WN Singapura Ditangkap Polres Tanjungpinang atas Kepemilikan Ganja
Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Seorang warga negara Singapura harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepri, terkait kepemilikan narkoba jenis ganja, Rabu (13/11/2019).
Selain warga negara Singapura, satu orang lainnya juga ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami mengamankan seorang negara asing (WNA) asal Singapura atas kepemilikan ganja dan satu orang warga Tanjung Unggat juga diamankan terkait kepemilikan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjugpinang AKP Crisman Panjaitan, Rabu (13/11/2019)
Dijelaskan Chrisman, untuk warga negara Singapura ditangkap pada 12 November 2019 di kilometer 5 Kota Tanjungpinang. Satu orang tersangka lainnya ditangkap di hari yang sama karena menyimpan dan memiliki sabu.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku apakah keduanya saling terkait (jaringan narkoba) atau tidak,” tambahnya.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. (yul)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan