Batam
Pakai Mobil Rental, Pelaku Curat 2 Rumah di Sekupang Dibekuk Jatanras Polda Kepri
Batam, Kabarbatam com – Seorang pria residivis berinisial AS alias BI (33) ditangkap opsnal Jatanras Polda Kepri setelah kembali melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Sekupang.
Diketahui aksi pencurian yang dilakukan AS alias BI terjadi di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari dan Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka AS alias BI tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AS alias BI (33) merupakan residivis pada kasus yang sama dan ia melancarkan aksi pencurian bersama dua orang rekannya berinisial PU dan RI (DPO),” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Robinsar Tampubolon dan Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Hul Hak saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4/2022).
Dijelaskan Robby, modus operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan Puasa hingga memasuki hari Raya Idul Fitri.
Tak hanya itu, para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan mobil Avanza yang telah di rental oleh pelaku inisial AS alias BI.

“Cara pelaku menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah,” terangnya.
Setelah menerima informasi adanya kasus tindak pidana pencurian, tim Jatanras Polda Kepri langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan para pelaku.
“Berdasarkan informasi yang diterima, pada tanggal (12/4/2022) tim berhasil salah satu pelaku berinisial AS alias BI di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira pukul 20.55 Wib,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti juga berhasil disita diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci L, 1 buah cuting dengan gagang warna orange.
Kemudian, 1 buah linggis, 2 buah regulator tabung gas, 10 unit jam tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 unit speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
“Saat ini pelaku AS alias BI telah kita amankan sementara dua orang rekannya berinisial PU dan RI masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam13 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Headline2 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



