Batam
Pakai Mobil Rental, Pelaku Curat 2 Rumah di Sekupang Dibekuk Jatanras Polda Kepri
Batam, Kabarbatam com – Seorang pria residivis berinisial AS alias BI (33) ditangkap opsnal Jatanras Polda Kepri setelah kembali melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Sekupang.
Diketahui aksi pencurian yang dilakukan AS alias BI terjadi di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari dan Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka AS alias BI tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AS alias BI (33) merupakan residivis pada kasus yang sama dan ia melancarkan aksi pencurian bersama dua orang rekannya berinisial PU dan RI (DPO),” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Robinsar Tampubolon dan Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Hul Hak saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4/2022).
Dijelaskan Robby, modus operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan Puasa hingga memasuki hari Raya Idul Fitri.
Tak hanya itu, para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan mobil Avanza yang telah di rental oleh pelaku inisial AS alias BI.

“Cara pelaku menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah,” terangnya.
Setelah menerima informasi adanya kasus tindak pidana pencurian, tim Jatanras Polda Kepri langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan para pelaku.
“Berdasarkan informasi yang diterima, pada tanggal (12/4/2022) tim berhasil salah satu pelaku berinisial AS alias BI di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira pukul 20.55 Wib,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti juga berhasil disita diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci L, 1 buah cuting dengan gagang warna orange.
Kemudian, 1 buah linggis, 2 buah regulator tabung gas, 10 unit jam tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 unit speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
“Saat ini pelaku AS alias BI telah kita amankan sementara dua orang rekannya berinisial PU dan RI masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam11 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



