Connect with us

Batam

Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Tiga Sopir Minibus Batam Terancam 6 Tahun Penjara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220418 Wa0093

Batam, Kabarbatam.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana migas, yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).

″Ada tiga tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batuaji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batuaji Kota Batam, dengan modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar,″ ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH

″Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.

Kronologi penangkapan parat tersangka ini adalah pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan didapatkan satu mobil jenis Minibus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang.

“Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi″. jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.

″Barang bukti yang diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis mini bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis Biosolar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Biosolar,″ ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-

Advertisement

Trending