Batam
Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Tiga Sopir Minibus Batam Terancam 6 Tahun Penjara
Batam, Kabarbatam.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana migas, yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).
″Ada tiga tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batuaji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batuaji Kota Batam, dengan modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar,″ ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH
″Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.
Kronologi penangkapan parat tersangka ini adalah pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan didapatkan satu mobil jenis Minibus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang.
“Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi″. jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
″Barang bukti yang diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis mini bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis Biosolar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Biosolar,″ ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky