Connect with us

Riau

Masuk Daftar Cekal, Seorang Warga Malaysia Ditolak Masuk ke Indonesia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220508 Wa0079
Penolakan pendaratan kepada seorang warga negara Malaysia yang akan memasuki wilayah Dumai pada Jumat, 6 Mei 2022.

Dumai, Kabarbatam.com – Setelah dibukanya kembali lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai oleh Gubernur Riau pada hari Kamis lalu, wisatawan mancanegara semakin meningkat berkunjung ke Riau.

Ini merupakan kabar baik untuk pemulihan ekonomi nasional pasca adanya pembatasan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau melalui jajaran Imigrasi Dumai selalu siap menjaga pintu gerbang negara untuk selalu mengawasi dan melayani arus wisatawan baik WNA maupun WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila ada WNI dan WNA yang menyalahi prosedur ataupun aturan yang telah ditetapkan.

Seperti halnya penolakan pendaratan kepada seorang warga negara Malaysia yang akan memasuki wilayah Dumai pada Jumat, 6 Mei 2022. “WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesai karena masuk daftar cekal (cegah dan tangkal). Pada tahun 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau overstay, sehingga dia masuk daftar cekal,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Sabtu (7/5).

WN Malaysia bernama Mohd. Sihab Bin Syubban dengan nomor Pasport A54830500 ini kemudian dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada tanggal 7 Mei 2022 pukul 09.00 WIB.

Jahari memastikan bahwa seluruh jajarannya khususnya penjaga pintu gerbang negara telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum.

“Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen Keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan,” terang Jahari. (*)

Advertisement

Trending