Batam
Dua Pelaku Pembobolan ATM BNI Diringkus Polisi, Uang Rp400 Juta Raib
Batam, Kabarbatam com – Dua pria, warga Batam ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung usai membobol mesin ATM BNI di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Pembobolan mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung itu terjadi pada Senin (2/5/2022) sekira pukul 01.38 Wib yang dilakukan oleh tiga orang pria berinisial S, AN dan G (DPO).
Dalam aksinya, para pelaku menggasak uang tunai senilai Rp400 juta dari dalam mesin ATM dengan cara mencongkel mesin menggunakan obeng dan linggis.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pembobolan ATM BNI awalnya dilakukan oleh tiga pelaku. Dua orang sudah diamankan, satu orang lainnya DPO.
“Mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial S sebagai pembobol mesin ATM dan pelaku berinisial AN bertugas mengamati dan menentukan tempat yang akan dijadikan sasaran operasi,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022).
Kemudian, untuk pelaku berinisial G saat ini masih buron berperan sebagai driver mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk melancarkan aksi.

“Sebelumnya, para pelaku mengamati terlebih dahulu ATM yang menjadi target pembobolan. Kiranya mesin ATM itu aman, mereka baru menjarah. Hanya butuh waktu 10 menit, ATM BNI berhasil dibobol,” terangnya.
Kemudian, dari hasil interogasi tim penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa pelaku berinisial S pernah bekerja sebagai jasa pengisian ATM sehingga ia mengetahui pasti cara membongkar mesin ATM tersebut.
“Saat melancarkan aksi, pelaku mengenakan sebo dan kacamata agar tidak tertangkap kamera CCTV dan uang tunai yang berhasil digondol para pelaku Rp 400 juta. Hasilnya, dibagi secara merata dengan rincian satu orang menerima Rp 120 juta,” jelasnya.
Lanjut, Kapolresta menyampaikan, saat diamankan pelaku berinisial W berhasil diringkus di Jakarta dan AN di Batam.
“Saat penangkapan, pelaku berinisial AN mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tepat dibagian kaki pelaku,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, 5 buah kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI dan uang tunai Rp20.650.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Pasal 36 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saya mengapresiasi kerja keras tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam pengungkapan kasus ini. Mudah-mudahan, untuk pelaku berinisial G yang saat ini DPO dalam waktu dekat berhasil kita amankan,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan14 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam11 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



