Connect with us

Batam

Komplotan Skimming Rampok Uang Nasabah Bank Riau Kepri Rp800 Juta

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220524 Wa0135
Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirkrimsus Polda Kombes Pol Teguh Widodo saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar tindak pidana skimming atau pencurian data elektronik yang menimpa puluhan nasabah Bank Riau Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam tindak pidana ini, tiga orang pelaku skimming jaringan internasional berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. Ketiga pelaku, terdiri dari dua orang pria dan satu wanita dengan inisial VT Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, CLD Warga Negara Indonesia (WNI) dan JH Warga Negara Indonesia (WNI).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pihak Bank Riau Kepri pada (11/5/2022) membuat laporan ke Polda Kepri bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana skimming atau pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik.

“Laporan ini, disampaikan setelah Bank Riau Kepri mendapatkan keluhan dari beberapa nasabah bahwa rekening milik para nasabah tersebut berkurang atau hilang. Padahal mereka tidak melakukan transaksi,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirkrimsus Polda Kombes Pol Teguh Widodo saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Kemudian, pihak Bank Riau Kepri melakukan penyelidikan secara investigasi internal. Dari hasil investigasi internal tersebut, diketahui bahwa ada beberapa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri yang di pasang alat skimming dan wilayah Kota Batam.

Selanjutnya, pihak Bank Riau Kepri melaporkan kejadian ini dan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri beserta menyerahkan barang bukti untuk melakukan penyelidikan.

Tidak menunggu waktu lama, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara cepat dan berhasil menemukan para pelaku.

“Otak pelaku dalam tindak pidana skimming ini seorang pria berinisal VTG warga negara asing asal Bulgaria. Kemudian, tersangka JP alias J dan CCM turut membantu dalam melakukan tindak pidana skimming ini,” jelasnya.

Harry menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini tergolong cukup profesional. Para tersangka ini meletakkan alat perangkat pembaca kartu chip di ATM milik Bank Riau Kepri.

“Kemudian, memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca pita magnetik kartu ATM. Disamping itu, ketiga pelaku ini juga memasang alat penutup untuk menekan pin yang seolah-olah perangkat milik Bank Riau Kepri,” bebernya.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku merekam beberapa nasabah yang pernah melakukan transaksi. Mengambil data milik nasabah tersebut dan memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong yaitu kartu Alfamart.

Setelah data tersebut dipindahkan, data itu diolah kembali menggunakan alat edisi yaitu elektronik data capture. Dengan menggunakan alat tersebut, pelaku memindahkan data yang sudah diambil ke kartu yang kosong.

Kartu yang telah diisi data nasabah, kata Harry, digunakan oleh pelaku untuk menarik dana atau mentrasfer uang dari Bank lain.

“Salah satu alat tersebut bernama VIP Card. VIP Card merupakan kartu magnetik kosong yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. Data hasil skimming, dipindahkan ke kartu magnetik kosong dengan menggunakan alat edisi dan kartu tersebut digunakan untuk menarik atau memindahkan data nasabah melalui Bank lainnya,” bebernya

Lanjut, Harry menyampaikan, ini merupakan sebuah tindak pidana dengan modus yang cukup canggih. Para pelaku membekali dirinya dengan peralatan canggih. Selain itu, pelaku juga memiliki kemampuan untuk melakukan olah data dan transkipsi data.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beberapa waktu lalu para pelaku berada di Lombok sehingga tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak cepat ke wilayah Lombok dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo 30 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang informasi transaksi elektronik atau Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat 1 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak Rp 700 juta.

Selain itu, diterapkan juga Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

“Dari hasil penyelidikan awal serta penyelidikan internal Bank Riau Kepri, diketahui kerugian sebanyak Rp 800 juta dari 50 nasabah korban skimming,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending