Connect with us

Batam

Unjuk Rasa Jilid II, Pedagang Pasar Jodoh Tuntut Penjelasan Izin Pembongkaran Pagar Pembatas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117763584

Batam, kabarbatam.com – Ratusan pedagang Pasar Induk Jodoh gelar aksi unjuk rasa II di depan Kantor Wali Kota Batam, Batam Center, Kamis (21/11). Dalam aksi itu, ratusan pedagang mempertanyakan pernyataan Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengenai pemberian izin pembongkaran pagar.

Koordinator aksi, Dipo menjelaskan adapun pagar yang dimaksud adalah pagar pembatas yang saat ini mengelilingi bangunan utama pasar induk jodoh. Pembongkaran pagar itu, diketahuinya akan dilakukan oleh pihak Pemko Batam sebagaimana disampaikan Imam Tohari pasca aksi unjuk rasa jilid pertama.

“Memang dalam aksi pertama, salah satu poin permintaan kami adalah pembongkaran pagar itu. Pagar itu bahkan dijaga oleh oknum preman yang kerap menakuti para pedagang,” katanya di sela aksi.

Namun, setelah adanya pertemuan, pihaknya justru mendengar adanya permintaan dari salah satu pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Batam kepada pedagang untuk melakukan sendiri pembongkaran pagar tersebut.

“Hal ini yang bikin kami bingung. Tapi karena belum ada keterangan tertulis dari Pemko Batam terkait pembongkaran itu, kami masih menahan diri,” terangnya.

Pembongkaran pagar itu sendiri diharapkan dapat dilakukan agar lahan kosong yang ada di depan bangunan bisa diberdayakan menjadi lapak untuk para pedangan kembali berjualan. Sebab tak semua pedagang menjadi pengecer, beberapa di antaranya adalah distributor.

“Kios sementara yang disediakan tak cukup untuk menampung semua buah dan sayuran milik pedagang. Selain spesifikasi bangunan itu kecil, uang iurannya juga tak masuk akal yang mencapai satu jutaan per bulan,” kata Dipo.

Perihal pemanfaatan lahan kosong yang diminta para pedagang, Dipo menilai hal itu merupakan permintaan yang wajar. Karena lahan kosong yang ada di sekitar bangunan utama, masih merupakan kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Pihak Pemko harus ingat yang dihibahkan oleh BP Batam hanya bangunan. Sementare lahan di seluas lima hektare yang berada di samping dan depan itu masih kewenangan BP Batam. Tapi sekarang dilakukan pembatasan, bahkan ada lahan yang dikuasai dan dikelola oknum preman,” tutupnya.

Advertisement

Trending