Headline
Intai Nasabah di Dalam Bank, Rampok Bawa Kabur Uang Pengusaha Bauksit Rp225 Juta
Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Bekerja sama dengan Polres Bintan, Satreskrim Polres Tanjugpinang berhasil mengamankan empat pelaku perampokan nasabah bank. Kawanan rampok itu membawa kabur uang nasabah Rp225 juta.
Korban merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di perusahaan tambang bauksit. Para pelaku sudah merencanakan dengan matang aksinua. Mereka pun sudah memiliki peran masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muh. Iqbal saat konferensi pers mengatakan, pelaku menggunakan modus dengan mengintai korban di bank di mana dua di antaranya berada di dalam bank, satu orang berada di parkiran, dan dua lainnya berada di jalan yang akan dilewati korban.
Dijelaskan Iqbal, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke wilayah Bintan. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.
“Dari uang yang diambil para pelaku, kita sita sebanyak Rp155 juta dan sisanya Rp70 juta dibuang pelaku di dalam hutan dan tidak temukan,” kata Iqbal.
Keempat pelaku yakni, Rusdi, Teguh, Wahyudi, Masrul, merupakan warga pendatang dari Palembang dan tiba di Tanjungpinang hanya untuk melakukan aksinya.
Bukan hanya di Tanjungpinang para pelaku juga sempat beraksi di Kota Batam dan berhasil menjalankan aksinya dan mendapatkan Rp100 juta.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengemboskan ban mobil pelaku sehingga jarak 2 kilometer, mobil pelaku berhenti. Saat korban turun dari mobil untuk melihat kondisi ban mobil, saat itulah pelaku dari arah sebelah mengambil tas yang berisi uang.
“Antara korban dan pelaku tidak ada kontak muka dan tidak saling ketemu saat kejadian tersebut dimana korban keluar dari arah kanan sedangkan pelaku membuka pintu dari arah samping kiri mobil,” ungkap M.Iqbal.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara.(yul)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan