Batam
Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Dicokok BC Batam, Sembunyikan 100,7 Gram Sabu di Dubur
Batam, Kabarbatam com – Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali mengamankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.
Keberhasilan Bea Cukai Batam bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang telah dilakukan dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, penindakan kali ini adalah penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
“Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D (30) dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya tujuan akhir Lombok,” ungkap Undani.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan wawancara yang cukup mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu,” terangnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengeluarkan sebuah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam duburnya.
“Setelah dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” jelas Undani.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam21 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka