Batam
Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Dicokok BC Batam, Sembunyikan 100,7 Gram Sabu di Dubur
Batam, Kabarbatam com – Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali mengamankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.
Keberhasilan Bea Cukai Batam bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang telah dilakukan dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, penindakan kali ini adalah penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
“Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D (30) dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya tujuan akhir Lombok,” ungkap Undani.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan wawancara yang cukup mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu,” terangnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengeluarkan sebuah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam duburnya.
“Setelah dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” jelas Undani.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar. (Atok)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline21 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam22 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Batam20 jam agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang



