Connect with us

Batam

Beraksi di 30 Lokasi, Tiga Bandit Jalanan Dibekuk Tim Jatanras Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220701 wa0114
Tiga orang bandit jalan digulung Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri setelah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Tiga orang bandit jalan digulung Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri setelah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kota Batam.

Diketahui, ketiga pelaku berinisial DI (24), YP (40), dan EB (29) ini, kerap kali meresahkan warga Batam dengan aksi pencurian kendaraan bermotor yang di geluti para pelaku.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, akhir-akhir ini cukup marak aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam sehingga melihat situasi ini, tim opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil penyelidikan yang dilaksanakan selama 1 minggu membuahkan hasil. Ketiga pelaku berhasil kita amankan diseputaran Pelita dan sebuah Hotel di wilayah Jodoh pada pukul 04.00 Wib dini hari,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (30/6/2022).

Sebagai pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, bahwa para pelaku telah mengakui beraksi di 30 TKP lokasi diwilayah Kota Batam.

img 20220701 wa0116

“Ketiga pelaku kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut disita Polisi diantaranya, berbagai jenis plat nomor, kunci motor, kunci letter T dan beberapa alat sebagai pendukung aksi pencurian tersebut.

“Saat ini tim masih terus mengejar kendaraan hasil curian lainnya. Sementara baru 4 unit kendaraan bermotor yang baru kita dapatkan. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat jumlah kendaraan bertambah,” terangnya.

img 20220701 wa0115

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 463 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending