Batam
Pastikan Tidak Ada Tagihan SPAM Batam Tertunggak saat Anda Membeli Rumah atau Bangunan

Batam, Kabarbatam.com – Bagi pelanggan setia SPAM Batam, untuk kenyamanan pelanggan tetap dapat mengakses air bersih SPAM Batam saat membeli atau menyewa rumah/bangunan, pastikan tidak ada tagihan tertunggak, atau denda maupun sanksi administrasi lainnya terkait dengan status pembayaran rekening air.
“Melalui Mobile Application Air Minum Batam di handphone atau ponsel pintar, pelanggan dapat melihat informasi status rekening tagihan air rumah/bangunan yang akan dibeli atau disewa,” demikian rilis SPAM Batam, Jumat (8/7).
SPAM Batam menghimbau pelanggan setia agar menggunakan saluran resmi kepelangganan SPAM Batam untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui :
• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) di Bengkong, Batu Aji, Tiban dan Batam Center
• Layanan Call Center SPAM Batam 24 jam (0778) 6000 200
• WA Bisnis di 08117780155
• Mobile Application Air Minum Batam
• Instagram di @airminumbatam
• Twitter di @airminumbatam
• Facebook airminum_batam
• Website di airminumbatam.bpbatam.go.id
• Email di airminum.batam@gmail.com
(Redaksi: Corporate Communication SPAM Batam)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam3 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam3 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam13 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen22 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi