Batam
Lagi, Polda Kepri Tangkap Tiga Orang Sindikat Perekrut PMI ke Luar Negeri
Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan 3 orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan negara Kamboja setelah nekat menyiksa serta menipu para pekerja.
Tiga orang tersangka berinisial JE, F dan H diamankan Polisi setelah nekat merekrut dan mempekerjakan para PMI tidak sesuai dengan kenyataannya.
″Dari tiga orang tersangka ini, dua tersangka merupakan wanita. Ketiga tersangka ini beralamat di Kota Batam dan mereka ini adalah sebagai kelompok. Mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan ke Negara Kamboja,″ ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/2022).
Kombes Pol Jefri menjelaskan, pada tanggal 30 Juni 2022 pihaknya telah menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan telah dipekerjakan tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh Kamboja. Disana, para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya,” jelasnya.
Selain itu, para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan kurang lebih seminggu. Pada hari Rabu, anggota bisa mengetahui keberadaan tersangka inisial JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja dan inisial F berada di Perumahan Permata Regency. Disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja.
“Terhadap korbannya, mereka mengiming-imingi bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700-1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja,” terangnya.
Atas perbuatannya, Pasal yang para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky