Batam
Tohri Bos PMI Ilegal di Batam Ditangkap, Dapat Setoran Rp7,5 Juta per Orang
![img 20220714 wa0201](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220714-WA0201.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Tohri (46), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah terlibat dalam perekrutan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam insiden kecelakaan laut di perairan Nongsa beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Tohri (46) merupakan pemain lama dalam kelihaiannya merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari berbagai daerah.
Bahkan, sumber menyebutkan, Tohri juga ahli dalam bermanuver menghindari incaran petugas saat melancarkan aksi perekrutan serta pengiriman PMI secara ilegal.
Dalam insiden kecelakaan laut di perairan Nongsa pada Kamis (16/6/2022), diketahui Tohri juga turut terlibat dalam perekrutan PMI yang dibawa oleh kapal naas tersebut.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka Tohri berperan sebagai perekrut serta mengumpulkan calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Tersangka Tohri ini menampung hasil rekrutan dari para pelaku pengiriman PMI yang datang dari lombok, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka Tohri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta per orang dari calon pekerja migran Indonesia untuk sekali berangkat ke Malaysia.
“Tersangka Tohri juga mendapatkan keuntungan atau fee sebesar Rp 6 hingga 6,5 juta setelah menampung calon PMI dari para pelaku perekrutan lainnya,” jelasnya.
Kini petualangan Tohri bersama tiga orang pelaku perekrutan lainnya telah berakhir, setelah Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap Tohri bersama 3 orang lainnya di wilayah Lombok NTB.
Atas perbuatannya, tersangka Tohri bersama 3 orang rekannya dijerat dengan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 4 tersangka perekrut 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam insiden kecelakaan laut di perairan Nongsa beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung, keempat pelaku Aman Sentosa alias H. Aman, M. Hassan Maulana, Tohri Ahmad Dani alias Jun dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang dipersembuyiannya di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240404-WA0000-scaled.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0000.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Headline1 hari ago
BPW KKSS Kepri Berikan Beasiswa kepada Muh Alif Fakhrullah Selama Menimba Ilmu di Ponpes Modern Darul Mukhlisin
-
Kepri2 hari ago
BREAKING NEWS: Natuna Terpantau Populasi Besar Judi Online
-
Batam2 hari ago
Diduga Dibunuh, Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Toko Sayur Pasar Sagulung
-
Batam4 hari ago
Sengketa Lahan di Setokok, Kuasa Hukum Radius Minta Tim Terpadu Menahan Diri hingga Putusan Pengadilan Inkrah
-
Batam5 hari ago
Pekerja Proyek di Sei Beduk Ditemukan Tewas Hangus Diduga Dibakar
-
Batam5 hari ago
Malam Ini Ada Pemeliharaan di Pompa IPA Seiladi, Aliran Air di Area Ini Mengalir Kecil
-
Politik5 hari ago
Partai Golkar dan Gerindra Usung Amsakar-Li Claudia Maju di Pilwako Batam 2024
-
Batam14 jam ago
Wanita Muda Tewas di Toko Sayur Pasar Sagulung Diduga Dibunuh Orang Dekat