Batam
Oknum Guru Ngaji di Teluk Bakau Ditangkap Polsek Nongsa usai Cabul 2 Muridnya
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial MS (53) warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua orang anak dibawah umur.
Perbuatan bejat pria berinisial MS (53) itu, terjadi di toilet Mushola kawasan Teluk Bakau, pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib dan baru terungkap saat ini.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur itu terjadi sekira 7 bulan yang lalu di dalam toilet Mushola kawasan Teluk Bakau.
“Pada saat korban AN (11) selesai mengaji, ia melakukan piket membersihkan mushola bersama teman-temannya. Saat korban sedang bersih-bersih, pelaku MS memanggil AN untuk masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/7/2022).
Saat berada di dalam toilet, pelaku MS langsung membekab mulut AN dan dengan leluasa melakukan perbuatan bejat (mencabuli) korban.
Perbuatan bejat MS tak berakhir sampai disitu saja, diwaktu bersamaan, pelaku juga mencabuli teman AN berinisial AMT (13) dilokasi yang sama.
“Pelaku MS juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya’ sehingga korban merasa takut dan baru kali ini terungkap,” ujar Yudi Arvian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan korban, dengan gerak cepat pada hari Rabu (13/7/2022), Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah di terima.
“Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh awak media dilapangan, pelaku pencabulan MS (53) merupakan seorang oknum guru mengaji di Mushola tersebut.
Saat ini, MS (53) telah diamankan Polsek Nongsa guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan