Batam
BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Penindakan Pabrik Sabu di Perumahan Sukajadi

Batam, Kabarbatam com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kristal hasil penindakan pabrik gelap produksi sabu di perumahan elit Sukajadi.
Total keseluruhan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak, 5.260,89 gram narkotika jenis sabu dan sabu cair seberat 7.224 mililiter dari 1 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka 3 orang jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Perlinggoman Simanjuntak mengatakan, pada hari Selasa, (19/8/2022) sekira pukul 10.00 Wib, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika golongan I jenis Sabu di Wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) WNA asal Malaysia dan NS (47) WNI di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Perlinggoman Simanjuntak, Kamis (25/8/2022).
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu kristal seberat bruto 2.489,89 gram dan 1 unit container berwarna bening dengan tutup berwarna biru yang di dalamnya berisi kristal basah berwarna ungu kecoklatan berisikan Metamfetamina sabu kristal seberat bruto 2.771 gram.
“Tak hanya itu, kami juga menemukan sabu cair seberat bruto 7.224 mililiter, 1 unit jerigen berwarna putih yang di dalamnya berisikan cairan Prekusor jenis Aceton seberat bruto 6.600 mililiter dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian. Dilokasi tersebut didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) WNI.
Atas kejadian tersebut, 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari barang bukti sabu kristal, sabu cair dan prekusor jenis Aceton yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sabu kristal seberat 5.157,53 gram, sabu cair seberat 7.200 mililiter dan Prekusor jenis Aceton sebesar 6.592 mililiter,” jelasnya.
Selanjutnya, disisihkan untuk uji laboratorium sabu kristal seberat 98,66 gram, sabu cair seberat 24 mililiter dan Prekusor seberat 8 mililiterdisisihkan untuk pengujian profiling kadar dan jalur sintesis Metamfetamina Sabu kristal seberat 4,70 mililiter.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Atok)









-
Headline1 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline2 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Batam17 jam ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan
-
Batam10 jam ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam