Batam
Rutan Kelas IIA Batam Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan
Batam, Kabarbatam.com – Menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam kegiatan zoom virtual yang di ikuti seluruh Pejabat kementerian kemenkumham Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada pegawai Rutan Batam dan Warga binaan, Senin (29/8/2022)
Diketahui, Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang di dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Tak hanya itu, penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Sebelumnya, Karutan Batam Yan Patmos meminta kepada Kepala subseksi Pelayanan Tahanan untuk melakukan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP).
Dalam sosialisasi ini, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Adittya Pratama meminta kepada seluruh warga binaan untuk melengkapi segala bentuk administrasi WBP agar segera diusulkan sehingga hak-hak WBP dipastikan semuanya dapat terpenuhi dengan baik dan tidak ada satu pun yang terabaikan.
“Pada dasarnya disahkannya UU nomor 22 tahun 2022, menunjukkan pemerintah memberikan kepastian hukum kepada setiap orang yang sedang menjalani pidana. Dalam pasal 10 disebutkan, pemberian hak bersyarat kepada narapidana diberikan tanpa terkecuali kepada setiap narapidana tidak mendasarkan jenis pidana apa yang telah dilakukan,” ungkap Aditya.
Dengan disahkannya UU nomor 22 tahun 2022 ini juga diharapkan mengurangi over kapasitas yg ada di Rutan / Lapas di seluruh indonesia. (Atok)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam13 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



