Batam
Karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 Batam Ditangkap Polisi usai Keroyok Rekan Kerjanya

Batam, Kabarbatam.com – Seorang karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 berinisial KJ diamankan unit Reskrim Polsek Lubukbaja karena mengeroyok rekan kerjanya, Minggu pekan lalu.
Aksi main hakim sendiri itu dilakukan KJ bersama seorang pria lainnya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) pihak Kepolisian.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pengeroyokan itu dipicu lantaran korban yang merasa tidak terima permintaannya tidak turuti oleh pelaku.
“Saat itu setelah selesai bersih-bersih, korban memanggil pelaku untuk belanja barang-barang berupa rokok 2 slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi di MM Mart,” ujar Kompol Budi Hartono.
Sesampainya di MM Mart, beberapa barang berupa pulpen dan kwitansi tidak terjual di MM Mart tersebut. Setelah selesai belanja, pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 dan memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart, namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku.
“Di situ pelaku mulai berperilaku tidak sopan hingga berujung cekcok dan meninggalkan tempat kerja. Tak lama berselang, pelaku kembali ke tempat kerja dan langsung mencekek leher korban, memukuli badan korban berkali-kali,” terangnya.
Tak hanya KJ, tidak lama kemudian, satu orang yang tidak dikenal juga ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badannya.
Setelah puas melakukan penganiayaan, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit serta melaporkan kejadian ke Polsek Lubukbaja guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara, pada hari Jumat (9/9/2022) sekira pukul 16:00 Wib, unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja mendapat informasi bahwa pelaku KJ sedang berada di kediamannya yang beramat di Perum. Jupiter Residence Blok C No. 09 RT 003 / RW 002 Kec. Sekupang – Kota Batam.
Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta membawa pelaku ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya 1 helai baju Polo Shirt warna hitam milik Korban, 1 buah surat keterangan berobat visum et refertum Rumah Sakit Santa. Elisabeth milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam23 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam10 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Bintan3 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan