Connect with us

Headline

Jaksa Terbitkan SPDP Dugaan Korupsi Pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30098976

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menerbitkan surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam, saat menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea dan Cukai, Senin (9/12/2019) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang. 
“Hari ini kita terbitkan surat perintah penyidikan Pidsus,” ujar Ahelya. Ia mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan. 
Namun sampai saat ini belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka kasus tersebut. Bahkan menurutnya kemungkinan penetapan tersangka masih lama.
Sebelumnyan, Kasus dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang naik ke penyidikan. Hal itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang setelah menemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Kami bersama tim mengambil kesimpulan bahwa sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negaranya, sehingga kami sepakat untuk dinaikkan ke penyidikan,” ujar Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus, Aditya Rakatama dan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah, Kamis (28/11/2019) sore saat ekspos di Kejari Tanjungpinang.
Jadi, kata dia, perkara tersebut sudah diserahkan ke Pidsus dan nanti tindak lanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Kasi Pidsus. Bahkan dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus ini.
“Adapun pertimbangan dinaikkan ke Pidsus adalah alat bukti sudah ada, indikasi melawan hukum sudah ada, kerugian negara juga sudah ada dan kita juga sudah ada berupa kopian surat-surat, data-data,” ucapnya.(kd)

Advertisement

Trending