Connect with us

Batam

Gasak Barang Toko Senilai Rp41 Juta, Pria Ini di Batam Diringkus Polsek Lubukbaja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221102 wa0277
Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus 1 orang laki-laki berinisial J setelah terbukti melakukan pencurian d sebuah toko Komplek Indah Permai Center, Kecamatan Lubukbaja beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus 1 orang laki-laki berinisial J setelah terbukti melakukan pencurian d sebuah toko Komplek Indah Permai Center, Kecamatan Lubukbaja beberapa waktu lalu.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku J nekat menggasak barang-barang toko hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.755.000.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK MM mengatakan, awalnya korban melihat ada beberapa barang yang diletakan diparkiran toko hilang.

“Setelah itu, pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib pelapor datang lagi ke toko dan saat membuka toko ternyata keadaan toko dalam kondisi berantakan dan setelah di cek ternyata ada barang milik korban di lantai 3 juga hilang,” ungkap Budi Hartono, Rabu (2/11/2022).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.755.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada hari Selasa (1/11/2022) sekira pukul 06.40 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H mendapat informasi keberadaan pelaku bahwa sedang berada di seputaran TKP yang diduga akan melakukan aksinya kembali.

“Tim Opsnal Polsek Lubuk langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku inisial J. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan dan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Init Reskrim Polsek Lubuk Baja turut mengamankan barang bukti diantaranya 4 lembar nota pembelian barang dan 1 rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending